Tuesday, December 10, 2013

Penyiaran Di Indonesia

Oleh: Bapak Paulus Widiyanto 



Pertanyaan pertama yang Pak Paulus ajukan kepada mahasiswa siang itu "Apakah fungsi dari undang-undang penyiaran?" Karena isi siaran memiliki kekuatan yang mampu mengubah pola pikir sampai gaya hidup seseorang. Selain dari isi penyiaran, undang-undang tersebut juga berfungsi untuk menghindari monopoli isi dan kepemilikan itu sendiri (ekonomi)..


Selain itu Pak Paulus juga sempat membahas tentang era digital yang akan datang, yang memiliki kualitas lebih baik dibanding saat ini. Kelebihan TV Digital juga terdapat pada jumlah kanal yang lebih banyak, suara yang lebih jernih, dan kualitas gambar yang lebih baik. Penonton dapat berinteraktif seperti melakukan voting dan polling.


Menurut kami: pada kenyataannya undang-undang penyiaran seringkali masih disalahpahami atau bahkan kurang dimengerti oleh beberapa media bahkan pelaku entertaiment di Indonesia, contohnya seorang presenter yang memiliki banyak acara di televisi, presenter tersebut telah beberapa kali ditegur oleh KPI atas ucapannya. Jadi ada baiknya jika pemerintah lebih mensosialisakikan lagi undang undang penyiaran tersebut.

No comments:

Post a Comment