Wednesday, December 11, 2013

Kode Etik Jurnalistik


Agus Sudibyo
Anggota Dewan Pers
Ketua Komisi Pengaduan Maysrakat dan Penegakan Etika Pers





Profesi jurnalis harus memperhatikan kode etik yang ada didalamnya. Pasal-pasal yang terdapat dalam kode etik jurnalistik terdiri dari:



Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikad buruk.

Wartawan berita harus bisa bersikap tidak memihak, memberitakan fakta (tidak tipu-tipu), dan berita yang diberipun harus akurat.


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Seorang jurnalis harus bisa menghormati dan menghargai privasi seseorang dan harus bisa menunjukan jiwa yang profesional dalam melakukan peliputan berita.


Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbamg, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sebagai seorang jurnalis harus dapat melakukan cek dan ricek terhadap sebuah informasi. Jurnalis harus bersifat kritis dan tidak mudah percaya kepada sebuah informasi. Ini meminimalisir terjadinya salah informasi yang dapat merugikan banyak pihak.


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

Seorang jurnalis harus bisa menghindari pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan kebenarannya maupun fitnah. Mereka juga harus bisa menghindari pemberitaan yang bersifat porno.


Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Korban dari kejahatan asusila harus diberikan perlindungan 
dan juga jangan mengekspos muka para pelaku kejahatan. Terlebih lagi korban atau pelakunya adalah anak-anak dibawah umur.


Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Seorang jurnalis tidak diperkenankan menerima suap dalam bentuk apapun dan dari siapapun.


Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Seoran gjurnalis harus bisa merahasiakan keselamatan diri narasumber beritanya bila berita yang diberikan itu dianggap bisa mencelakakan hidup sang narasumber.
off the record -  membeberkan informasi tetapi tidak direkam atau disiarkan dengan media apapun.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat, sakit jiwa atau cacat jasmani.

Seorang jurnalis harus bisa tidak memberitakan SARA jika berita yang diberikan belum pasti kebenarannya. Kalau sudah benar juga tidak boleh memberitakn hal berbau SARA.


Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Seorang jurnalis tidak diperbolehkan untuk mengekspos atau mengorek hal-hal bersifat pribadi sang narasumber maupun keluarga sang narasumber. Hal ini hanya diperkenankan jika diperuntukan kepada publik.


Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa.

Seorang jurnalis harus bisa dengan cepat mencabut maupun meralat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta maupun akurat dan harus meminta maaf kepada khalayak.


Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Hak Jawab - merupakan hak yang dimiliki seorang jurnalis yang membuat mereka dapat membenarkan atau memberikan sanggahan mengenai pemberitaan yang dianggap buruk atas mereka.

Hak Koreksi - merupakan hak yang dimiliki sorang jurnalis yang membuat mereka dapat melakukan koreksi atas pemberitaan yang mereka beritakan.



Agus Sudibyo
8 Oktober 2013



Leonardus G.
Willy C.
Brenda S.
Jojo T.

No comments:

Post a Comment